Mengatasi Kemiskinan pada Daerah tertinggal
Maulana Yusuf Iskandar
Ahmad Nasher
Universitas gunadarma
Apa itu daerah
tertinggal? adalah daerah Kabupaten yang relatif kurang berkembang
dibandingkan daerah lain dalam skala nasional, dan berpenduduk
yang relatif tertinggal dari segi ekonomi, kesehatan, sosial, dan
pendidikan.
Pembangunan daerah
tertinggal merupakan upaya terencana dari pemerintah Replubik Indonesia untuk
mengubah suatu daerah yang dihuni oleh komunitas atau masyarakat dengan
berbagai permasalahan sosial ekonomi dan keterbatasan fisik, menjadi daerah
yang maju dengan komunitas atau masyarakat yang kualitas hidupnya sama atau
tidak jauh tertinggal dibandingkan dengan masyarakat Indonesia lainnya.
Pembangunan daerah tertinggal ini berbeda dengan penanggulangan kemiskinan
dalam hal cakupan pembangunannya. Pembangunan daerah tertinggal tidak hanya
meliputi aspek ekonomi, tetapi juga aspek sosial, budaya, dan keamanan (bahkan
menyangkut hubungan antara daerah tertinggal dengan daerah maju). Di samping
itu kesejahteraan kelompok masyarakat yang hidup di daerah tertinggal
memerlukan perhatian dan keberpihakan yang besar dari pemerintah.
Berdasarkan hal
tersebut di atas, diperlukan program pembangunan daerah tertinggal yang lebih
difokuskan pada percepatan pembangunan di daerah yang kondisi sosial, budaya,
ekonomi, keuangan daerah, aksesibilitas, serta ketersediaan infrastruktur masih
tertinggal dibanding dengan daerah lainnya di Indonesia. Kondisi tersebut pada
umumnya terdapat pada daerah yang secara geografis terisolir dan terpencil
seperti daerah perbatasan antarnegara, daerah pulau-pulau kecil, daerah
pedalaman, serta daerah rawan bencana. Di samping itu, perlu perhatian khusus
pada daerah yang secara ekonomi mempunyai potensi untuk maju namun mengalami
ketertinggalan sebagai akibat terjadinya konflik sosial maupun politik.
Apa saja faktor
penyebabnya?
Suatu daerah
dikategorikan sebagai daerah tertinggal, karena beberapa faktor penyebab, yaitu
:
· Geografis. Umumnya
secara geografis daerah tertinggal relatif sulit dijangkau karena letaknya yang
jauh di pedalaman hutan, perbukitan/pegunungan, kepulauan, pesisir, dan
pulau-pulau terpencil atau karena faktor geomorfologis lainnya sehingga sulit
dijangkau oleh jaringan baik transportasi maupun media komunikasi.
· Sumberdaya Alam.
Beberapa daerah tertinggal tidak memiliki potensi sumberdaya alam, daerah yang
memiliki sumberdaya alam yang besar namun lingkungan sekitarnya merupakan
daerah yang dilindungi atau tidak dapat dieksploitasi, dan daerah tertinggal
akibat pemanfaatan sumberdaya alam yang berlebihan.
· Sumberdaya Manusia. Pada
umumnya masyarakat di daerah tertinggal mempunyai tingkat pendidikan,
pengetahuan, dan keterampilan yang relatif rendah serta kelembagaan adat yang
belum berkembang.
· Prasarana dan Sarana.
Keterbatasan prasarana dan sarana komunikasi, transportasi, air bersih,
irigasi, kesehatan, pendidikan, dan pelayanan lainnya yang menyebabkan
masyarakat di daerah tertinggal tersebut mengalami kesulitan untuk melakukan
aktivitas ekonomi, kesehatan, dan sosial.
· Daerah Rawan Bencana dan
Konflik Sosial. Seringnya suatu daerah mengalami bencana alam dan konflik
sosial dapat menyebabkan terganggunya kegiatan pembangunan sosial dan ekonomi.
· Kebijakan Pembangunan.
Suatu daerah menjadi tertinggal dapat disebabkan oleh beberapa kebijakan yang
tidak tepat seperti kurang memihak pada pembangunan daerah tertinggal,
kesalahan pendekatan dan prioritas pembangunan, serta tidak dilibatkannya
kelembagaan masyarakat adat dalam perencanaan dan pembangunan.
Unit terkecil daerah
tertinggal yang digunakan dalam Strategi Nasional ini adalah wilayah
administrasi Kabupaten. Hal ini sesuai dengan kewenangan otonomi daerah yang
secara penuh diberikan kepada pemerintah Kabupaten.
Penetapan kriteria daerah tertinggal dilakukan dengan menggunakan pendekatan berdasarkan pada perhitungan 6 (enam) kriteria dasar yaitu : perekonomian masyarakat, sumberdaya manusia, prasarana (infrastruktur), kemampuan keuangan lokal (celah fiskal), aksesibilitas dan karakteristik daerah, serta berdasarkan kabupaten yang berada di daerah perbatasan antarnegara dan gugusan pulau-pulau kecil, daerah rawan bencana, dan daerah rawan konflik. Ke-6 (enam) kriteria ini diolah dengan menggunakan data Potensi Desa (PODES) 2003 dan Survei Sosial Ekonomi Nasional (SUSENAS) 2002 dan data Keuangan Kabupaten 2004 dari Departemen Keuangan. Berdasarkan pendekatan tersebut, maka ditetapkan 199 kabupaten yang dikategorikan kabupaten tertinggal.
Penetapan kriteria daerah tertinggal dilakukan dengan menggunakan pendekatan berdasarkan pada perhitungan 6 (enam) kriteria dasar yaitu : perekonomian masyarakat, sumberdaya manusia, prasarana (infrastruktur), kemampuan keuangan lokal (celah fiskal), aksesibilitas dan karakteristik daerah, serta berdasarkan kabupaten yang berada di daerah perbatasan antarnegara dan gugusan pulau-pulau kecil, daerah rawan bencana, dan daerah rawan konflik. Ke-6 (enam) kriteria ini diolah dengan menggunakan data Potensi Desa (PODES) 2003 dan Survei Sosial Ekonomi Nasional (SUSENAS) 2002 dan data Keuangan Kabupaten 2004 dari Departemen Keuangan. Berdasarkan pendekatan tersebut, maka ditetapkan 199 kabupaten yang dikategorikan kabupaten tertinggal.
B Pembahasan
Bagaimana Strateginya?
Strategi pembangunan
daerah tertinggal disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi masing-masing
daerah. Strategi dimaksud meliputi:
· Pengembangan ekonomi
lokal, strategi ini diarahkan untuk mengembangkan ekonomi daerah tertinggal
dengan didasarkan pada pendayagunaan potensi sumberdaya
lokal (sumberdaya manusia, sumberdaya kelembagaan, serta sumberdaya
fisik) yang dimiliki masing-masing daerah, oleh pemerintah dan masyarakat,
melalui pemerintah daerah maupun kelompok-kelompok kelembagaan berbasis
masyarakat yang ada.
·
· Pemberdayaan
Masyarakat, strategi ini diarahkan untuk meningkatkan kemampuan masyarakat
untuk berperan aktif dalam kegiatan sosial, budaya, ekonomi, dan politik
·
· Perluasan Kesempatan,
strategi ini diarahkan untuk membuka keterisolasian daerah tertinggal agar
mempunyai keterkaitan dengan daerah maju
·
· Peningkatan
Kapasitas, strategi ini diarahkan untuk meningkatkan kapasitas
kelembagaan dan sumberdaya manusia pemerintah dan masyarakat di
daerah tertinggal.
·
· Peningkatan Mitigasi,
Rehabilitasi dan Peningkatan, strategi ini diarahkan untuk mengurangi
resiko dan memulihkan dampak kerusakan yang diakibatkan oleh konflik dan
bencana alam serta berbagai aspek dalam wilayah perbatasan.
Sumber : http://hadiyantopratomo.blogspot.co.id/2012/05/strategi-mengatasi-kemiskinan-daerah.html
Komentar
Posting Komentar